Ada Keringanan Pajak, Pelaku Usaha Hiburan Mengaku Senang

PPKM yang sudah dilakukan sejak 3 Juli hingga saat ini tidak sedikit menuai pro-kontra. Terlebih dari sisi pelaku usaha hiburan yang harus rela tempat usahanya ditutup sementara demi mematuhi peraturan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.


Disisi lain, Pemerintah Kota Semarang berencana akan memberikan kebijakan berupa keringanan pajak bagi hotel dan tempat hiburan untuk bulan Juni hingga Agustus 2021. hal ini tentu disambut baik bagi pelaku usaha tempat hiburan.

Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Negro Sefni mengatakan, kebijakan berupa keringanan pajak untuk tempat hiburan dan hotel dari sisi pengusaha seperti, spa, karaoke dan billiard terbilang sangat membantu. Karena memang kondisi usaha hiburan saat ini masih terpuruk imbas Pandemi dan dengan adanya kebijakan PPKM yang berlaku.

"Saya belum mendapat informasi pastinya tapi saya sangat setuju, kalau benar kebijakan keringanan pajak untuk tempat hiburan dan hotel serta restoran, setahu saya dari surat yang masuk, hanya pemberitahuan kelonggaran dalam pembayaran pajaknya yang boleh mundur tanpa didenda," kata Negro, Jumat (23/7).

Meski demikian dirinya berharap kebijakan keringanan pajak atau free administrasi kepada tempat hiburan, maupun resto benar-benar bisa diterapkan selama dua sampai tiga bulan kedepan. Ia berharap langkah yang diambil pemerintah bisa membuat keadaan menjadi lebih baik.

Pasalnya selama PPKM berlangsung,s meua tempat hiburan seperti Spa, karaoke dan billiard memang benar-benar mengikuti kebijakan pemerintah untuk tutup sementara.

"Saat ini, saya melihatnya bukan untuk kepentingan orientasi bisnis/profit semata tapi untuk hadapi situasi ini kami menjalankan survival model. Dimana, okupansi pengunjung di tempat hiburan turun hingga 80 persen, imbasnya karyawan tidak digaji full. Karena memang situasinya dunia hiburan tidak bisa leluasa bergerak. Harapannya kedepannya lebih baik, dan segera normal kembali. Dan tidak ada lagi perpanjangan PPKM," paparnya.

Sementara itu, Maria Magdalena Susanti, Ketua Asosiasi SPA Sehat Semarang (Assera), juga berharap untuk pengelola SPA dibebaskan pajak Hiburan dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2021. Sebab, pihaknya tidak menjalankan usahanya, sehingga tidak bisa memberikan kesejahteraan karyawan.

"Iya sangat membantu dengan adanya keringanan pajak tersebut. Karena saat ini, kami tutup operasional sehingga tidak memperoleh pemasukan/pendapatan," kata Maria.