Seluruh atlet dan official yang mengikuti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang
- BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Saat Kegiatan Tarawih Ukhuwah
- Perlindungan Pekerja Konstruksi Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet PEPARNAS.
Seperti yang diketahui BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan.
"Diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding," papar Teguh, dalam rilisnya, Rabu (9/10).
Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Manfaat perlindungan lainnya yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp.42 juta.
"Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," lanjutnya.
Teguh menegaskan pentingnya seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Perkuat Kader Norma Ketenagakerjaan di Kabupaten Batang
- Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Ketua Panitia Ditetapkan Sebagai Tersangka
- BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan Saat Kegiatan Tarawih Ukhuwah