Perlindungan Pekerja Konstruksi Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja memasuki Proyek Renovasi Pembangunan Masjid Baiturrahman di Kawasan Simpanglima Semarang, Selasa (30/11).


Pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi sehingga diperlukan jaminan sosial dan mendapatkan perlindungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan, penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor, yakni Pekerja Jasa Konstruksi wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.