Pekerja memasang konstruksi besi pada iklan baliho di Kawasan Simpang Lima Semarang, Selasa (2/11).
Pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja merujuk ke Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 , Bahwa penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.
- Perlindungan Pekerja Konstruksi Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
- Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Cek Informasi Peserta BPJAMSOSTEK