Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Lutfi, membantah tegas adanya pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.
- Caraka Muda Nusantara dan BSN Partai Golkar Siap Kawal Pemilu 2024 di Luar Negeri
- Bawaslu Tegas Ingatkan Netralitas ASN Dan TNI/Polri Di Pilkada Karanganyar
- Andrinof Chaniago: Capres Pengganti Jokowi Harus Mampu Wujudkan IKN
Baca Juga
Lutfi mengatakan, yang terjadi hanyalah hitung ulang suara karena ada kesalahan dalam penjumlahan suara.
"PSU itu berarti harus melibatkan seluruh pemilih di TPS. Yang terjadi di TPS 9, Kelurahan Buaran Keradenan, bukan PSU, tapi hitung ulang suara. Ini karena ada kesalahan dalam penjumlahan suara saat penghitungan di KPPS atau TPS," kata Lutfi di kantornya, Rabu (21/2).
Ia menjelaskan, hitung ulang suara ini dilakukan untuk memastikan kecocokan antara jumlah surat suara yang dibuka dan hasil penghitungan sebelumnya. Proses ini disaksikan oleh saksi, panwascam, dan terbuka untuk umum.
Tujuannya adalah untuk memastikan ketepatan hasil pemungutan suara. "Kesalahan dalam perhitungan suara memang sering terjadi, apalagi kalau ada perbedaan antara hasil penghitungan dan salinan yang jauh berbeda. Makanya, perlu ada klarifikasi dan penyesuaian agar hasil yang akurat bisa tersaji dalam jumlah suara yang dihitung," ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, dalam proses pemungutan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPD tidak ada masalah. Begitu juga dengan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Suara dari pemilih maupun caleg telah masuk dengan baik.
"Namun, dalam perhitungan suara ada masalah. Misalnya, Caleg satu, Caleg dua tapi suara partainya ikut dihitung. Jadi dobel suara, sehingga harus diselidiki dengan membuka kotak surat suara," ungkap Lutfi.
Ia mencontohkan, di TPS 9, Kelurahan Buaran Keradenan, DPT-nya 200, tapi suaranya lebih dari 200 sekian. Ini membuat perlu adanya hitung ulang suara untuk menyelesaikan ketidakcocokan dalam hasil perhitungan suara.
"Proses hitung ulang suara ini memang membutuhkan waktu lebih dari satu jam, tapi tidak menjadi masalah besar. Semua pihak, termasuk KPPS atau TPS, bersama-sama membantu untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Lutfi menyebutkan, kesalahan dalam perhitungan suara itu muncul saat saksi dari kecamatan membawa salinan C hasil yang jumlahnya tidak sesuai.
"Kalau begitu, proses klarifikasi harus segera dilakukan dan segala kejanggalan harus diungkapkan. Proses membuka dan menghitung ulang suara adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam hasil dari daerah pemilihan, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota," jelasnya.
- Perolehan Suara Tinggi, Tia Hendi Diperkirakan Dapatkan Kursi Di DPRD Jawa Tengah
- Partai Gerindra Rekomendasi Pasangan Rober Chrisatanto dan Adhe Eliana Maju Dalam Pilkada Karanganyar
- Hasil Quick Count Menang, Relawan Rober Adhe Ramai-Ramai Cukur Gundul