Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk membantu menagih piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.


Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, hingga tahun 2023 piutang PBB mencapai Rp676 Miliar. Ia berharap dengan kerjasama terjalin bersama Kejari bisa membantu pelunasan PBB yang belum terbayarkan oleh para wajib pajak.

Nantinya, pihak Kejari akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada wajib pajak yang telah menunggak tagihan pajak diatas Rp100 juta. Klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kota Semarang pada Selasa (30/5).

Dia mengatakan, saat ini ada 87 wajib pajak diundang untuk melakukan klarifikasi. Setelah adanya pemanggilan dari Kejari, hasilnya ada enam wajib pajak sudh membayar tunggakan pajak.

"Total wajib pajak ada 575 ribu se-Kota Semarang. Yang hari ini diundang ada 87 untuk piutang di atas Rp100 juta. Kalau ditotal semua yang menunggak cukup banyak," jelas Iin.

Dengan adanya klarifikasi ini, lanjut Iin, maka akan membuka ruang komunikasi antara Bapenda dengan wajib pajak melalui Kejari. Hal ini dikatakan Iin menjadi langkah preventif dengan harapan pengelolaan piutang dapat terlaksana dengan baik.

"Ini upaya preventif kami. Kemungkinan (objek pajak) sudah perpindahan, disewakan, status tanah berubah, dan sebaginya. Kami buka ruang komunikasi," jelasnya. 

Target PBB pada tahun 2023 sebesar Rp652 miliar dan hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp360 miliar. Meski jumlah piutang PBB cukup besar, namun pihaknya optimis bisa menagih tunggakan melalui kerjasamanya dengan Kejari Kota Semarang.

"Ini naik terus karena masih ada program diskon PBB sampai 31 Mei. Yang menunggak juga dibebaskan denda," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo menyampaikan, memang perlu ada kesadaran wajib pajak tanpa harus ada panggilan. Apalagi, Pemkot Semarang memberikan kemudahan berupa diskon. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

"Kami sudah ada MoU, sesuai fungsi tugas kami, kami laksanakan. Kami sosialisasi terus. Ada beberapa yang menunggak, kami klarifikasi. Ada yang keberatan, bisa kami jelaskan. Kami beri edukasi agar punya keadilan," tutur Agung. 

Ia mengatakan, Kejari mempunyai kewajiban melaksanakan penagihan. Penagihan dilakukan Kejari berupa upaya preventif dan tidak sampai langkah hukum.