Bawaslu Kabupaten Batang sudah memastikan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024.
- Bawaslu Batang Bekali Panwascam Metode Pengawasan Kampanye Lewat Medsos
- Bawaslu Batang: Tenaga Honorer Pemkab Tak Dilarang Jadi Timses
- Bawaslu Batang Gelar Tes CAT untuk Seleksi 304 Calon Panwascam
Baca Juga
"Kebetulan dapil dan alokasi kursi DPRD Batang masih sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Dalam penyusunan tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang," kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur didampingi Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Khadik Anwar usai Talkshow Publikasi Kinerja Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Batang di Radio Abirawa Batang, Minggu (2/4).
Rincian Dapil Kabupaten Batang yaitu Dapil Batang 1 (Kecamatan Batang) total kursi delapan, dapil Batang 2 (Kandeman, Tulis, Subah, Pecalungan) alokasi 10 kursi.
Kemudian Dapil 3 (Tersono, Gringsing, Limpung, Banyuputih) alokasi 10 kursi, Dapil 4 (Blado, Reban Bawang) alokasi delapan kursi, dan Dapil 5 (Warungasem, Wonotunggal, Bandar) alokasi sembilan kursi.
Ia meminta, masyarakat memahami dapil serta alokasi kursi di daerahnya. Tentunya juga mengenal calon peserta pemilu di dapil masing-masing.
Penyusunan Dapil itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Penyusunan dapil untuk DPRD Kabupaten Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan dibentuk sebagai kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk.
Penyusunan Dapil berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan, jumlah penduduk Kabupaten Batang yaitu, 818.979 jiwa. Jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa berarti 45 kursi DPRD.
"Masih sama karena pertumbuhan penduduk di Batang dalam lima tahun terakhir hanya sekitar 100 ribu lebih," ucapnya.
- Bawaslu Batang Dorong Panwascam Ikut BPJS Ketenagakerjaan
- Bawaslu Batang Bekali Panwascam Metode Pengawasan Kampanye Lewat Medsos
- Bawaslu Batang: Tenaga Honorer Pemkab Tak Dilarang Jadi Timses