Bawaslu Batang: Tenaga Honorer Pemkab Tak Dilarang Jadi Timses

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menyebut aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya untuk PNS dan PPPK. Sedangkan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah (pemda) tidak terikat aturan itu.


"Kalau honorer-honorer ini, wiyata bakti ya, kalau dalam aturan kan tidak masuk. Karena ASN kan PNS dan P3K," kata Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur di Hotel Dewi Ratih, Selasa (8/11).

Ia menyatakan tenaga honorer tidak dilarang terdaftar  menjadi anggota partai politik. Hal itu disampaikannya di sela-sela Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu.

Namun ada sejumlah profesi di luar ASN semisal perangkat desa atau BPD yang dituntut netralitasnya karena ada aturan di UU Desa. Jadi, aturan tentang netralitas tenaga honorer atau kontrak di lingkungan pemkab tergantung aturan di tempatnya bekerja.

Mahbrur menambahkan sudah meminta Kapolres Batang AKBP Irwan Santoso, Dandim 0736/Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, hingga Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengecek netralitas bawahannya. Ia meminta ada pengecekan NIK apakah tergabung dalam partai politik atau tidak.

Di sisi lain, ia juga menyinggung akan membuat akun media sosial di tiap panwascam. Selain sebagai sarana sosialisasi, medsos juga bisa jadi sarana pengawasan.

"Iya sudah kami buatkan akun-akunnya, biar sama, dalam waktu dekat, kami juga bertemu dengan pegiat media sosial untuk membahas hal itu," jelasnya.