Bawaslu Batang Ungkap Belasan Temuan Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Rapat di Bawaslu Kabupaten Batang. Dok
Rapat di Bawaslu Kabupaten Batang. Dok

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang merilis sejumlah temuan saat pencoblosan suara. Hal itu disampaikan  Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang, Nur Faizin.


Salah satunya surat suara kurang di  sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini membuat sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Alhamdulillah, upaya penyelesaiannya sudah dilakukan. Sehingga di Batang tidak ada pemungutan suara ulang (PSU)," katanya, Rabu (21/2).

Nur Faizin menjelaskan, surat suara kurang tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam pendistribusian surat suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang. Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan beberapa temuan lain berkaitan dengan surat suara, antara lain surat suara lebih di 12 TPS. 

Hal ini terjadi karena ada perbedaan antara jumlah surat suara diterima dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lalu, surat suara rusak di dua TPS terjadi karena ada surat suara robek, basah, atau kotor.

Kekeliruan memasukkan surat suara di 10 TPS.

"Di TPS itu, kami juga menemukan kesalahan dimana surat suara yang seharusnya dimasukkan ke dalam kotak PPWP justru dimasukkan ke dalam kotak DPR. Ini merupakan kekeliruan yang harus diperhatikan," ungkapnya.

Menurutnya, kekeliruan memasukkan surat suara tersebut tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara, karena surat suara tersebut tetap dapat dibaca oleh mesin pemindai. Namun, hal ini tetap harus dihindari agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Bawaslu juga melaporkan bahwa di dua TPS, lembar Daftar Calon Tetap (DCT) seharusnya terpasang untuk Pemilihan Umum Anggota Legislatif tidak ditemukan. Hal ini membuat pemilih tidak dapat melihat daftar nama calon akan dipilih.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya layanan khusus untuk pemilih dengan kondisi khusus harus keluar dari TPS, seperti melayani orang sakit struk atau orang tidak bisa bergerak dan beranjak dari tempat tidur.

"Itu kan harus dilayani sampai ke rumah, kita mencatat ada dua belas TPS yang melakukan itu. Kami juga menemukan bahwa ada form c pendamping yang tidak diisi, kesalahan penulisan dalam form c hasil, dan layanan khusus untuk pemilih dengan kondisi khusus yang tidak dijalankan sepenuhnya," ungkap lebih lanjut Nur Faizin.

Bawaslu juga menemukan ada saksi hadir di TPS yang menggunakan atribut partai atau peserta pemilu. Seharusnya tidak dilakukan sesuai aturan berlaku. 

Hal ini dapat menimbulkan kesan tidak netral dan mengganggu suasana pemungutan suara.

Ada tiga TPS mengalami pergeseran atau pindah tempat karena alasan cuaca karena potensi banjir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya proses pemungutan suara akibat bencana alam.

Meskipun demikian, secara keseluruhan, proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Batang berjalan lancar tanpa adanya kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menjelang hasil akhir diumumkan.