Deklarasi 31 Kepala Daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Solo, Sabtu kemarin diketahui tidak memberitahu Bawaslu Jateng.
- Rebutan Rekom Partai Pengusung, Delapan Cabup Melamar ke Hanura Kudus
- Pilkada 2024 : Eko Suwarni Beberkan 3 Cara Tekan Angka Kemiskinan di Jateng
- Menteri Susi & Fahri Hamzah Sama-sama Didukung Netizen Perang Twit Soal Illegal Fishing
Baca Juga
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menjelaskan pihaknya belum menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kami belum terima. Setiap kegiatan kampanye harus mengantongi STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian. Kemudian ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," kata Rofiudin, Selasa (29/1).
Lebih jauh, Rofiudin mengungkap jika pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait apakah kegiatan deklarasi tersebut.
Kata dia, jika ditemukan unsur pelanggaran kampanye, perlu dilihat sejauh mana pelanggaran tersebut.
Jika nantinya sebatas pelanggaran administrasi maka ditangani sendiri oleh Bawaslu. Namun jika ada pelanggaran pidana maka akan ditangani oleh Gakkumdu," tegas Rofiudin.
- Pemilu Inklusif, KPU Batang Bekali Disabilitas Pengetahuan Perhitungan Suara
- Temukan Kejanggalan Data Sirekap, DPC PKB Kudus Desak Bawaslu Gelar Penghitungan Ulang
- Ketua PKB Batang Fauzi Fallas Didorong Maju jadi Cabup di Pilkada 2024