Bawaslu Jateng: Selama Belum Inkracht, Masih Bisa Dicoblos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan calon legislatif peserta pemilu tetap memiliki haknya untuk dipilih meski sedang ditahan.


Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi mengatakan, penahanan terhadap peserta pemilu tidak menggugurkan hak politiknya.

Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap. Itu berbeda. Kalau statusnya masih seperti saat ini tidak masalah," kata dia, Kamis (10/1).

Fajar berpendapat, kerugian terhadap calon peserta pemilu adalah tidak bisa menjalankan kampanye, lantaran ditahan atau menjalani proses hukum.

Selebihnya tidak ada. Selama belum inkracht. Kalau sudah inkracht, misal dia belum terpilih, ya diganti. Kalau sudah terpilih ya lewat proses PAW,"terang Fajar.

Lebih jauh, Fajar menerangkan ada beberapa peserta calon pemilu yang ditahan oleh pihak berwajib. Meski demikian, dirinya mengakui tidak mengetahui detil siapa saja orangnya.

Saya ndak pegang datanya. Tapi ada memang, cuman saya ndak hafal," pungkas dia.

Sebelumnya juga diberitakan salah satu calon legislatif yang dijadikan tersangka lantaran kedapatan mengkonsumsi shabu-shabu. Hingga saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di tahanan Polrestabes Semarang.