Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan calon legislatif peserta pemilu tetap memiliki haknya untuk dipilih meski sedang ditahan.
- Gunakan Hak Pilih: Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Nyoblos di TPS Dekat Rumah Masing-Masing
- Daftarkan Diri, Duet Ali-Bambang: Kunci Demak Maju Bupati- Wabup Tidak Kawin Paksa
- Golkar Kendal Raih 8 Kursi di DPRD, Ketua DPD: Kinerja Kader Luar Biasa
Baca Juga
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi mengatakan, penahanan terhadap peserta pemilu tidak menggugurkan hak politiknya.
Kecuali sudah berkekuatan hukum tetap. Itu berbeda. Kalau statusnya masih seperti saat ini tidak masalah," kata dia, Kamis (10/1).
Fajar berpendapat, kerugian terhadap calon peserta pemilu adalah tidak bisa menjalankan kampanye, lantaran ditahan atau menjalani proses hukum.
Selebihnya tidak ada. Selama belum inkracht. Kalau sudah inkracht, misal dia belum terpilih, ya diganti. Kalau sudah terpilih ya lewat proses PAW,"terang Fajar.
Lebih jauh, Fajar menerangkan ada beberapa peserta calon pemilu yang ditahan oleh pihak berwajib. Meski demikian, dirinya mengakui tidak mengetahui detil siapa saja orangnya.
Saya ndak pegang datanya. Tapi ada memang, cuman saya ndak hafal," pungkas dia.
Sebelumnya juga diberitakan salah satu calon legislatif yang dijadikan tersangka lantaran kedapatan mengkonsumsi shabu-shabu. Hingga saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di tahanan Polrestabes Semarang.
- Ingat Masa Kecil, Rizal Bawazier Adakan Khitanan Massal Untuk 50 Anak Pekalongan
- Keliling Pasar Tradisional, Sudaryono Serap Aspirasi Pedagang Karanganyar
- Proses Pencoklitan Data Pemilih Di Purworejo Selesai 100%