Petugas gabungan yang terdiri Badan Pengawas Pemilu Kendal, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kendal menertibkan Angkutan Umum yang digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (3/1) siang.
- TGB Bikin Jokowi Tambah Kuat
- Prabowo Punya Cara Bikin Anak Muda Lirik Pertanian, Ini Strateginya
- PAN Bakal Kembalikan Kursi Legislatif pada Pemilu 2024
Baca Juga
Penertiban itu menyasar di beberapa lokasi biasa angkutan umum menunggu penumpang di Kecamatan Weleri, Rowosari, Pegandon, Cepiring.
Kali ini penertiban dilakukan di terminal Weleri dan depan pasar Weleri.
Bawaslu Kendal menemukan puluhan angkutan umum berbagai jurusan terpasang APK berupa branding calon presiden pada kaca belakang angkutan tersebut.
Petugas gabungan langsung meminta agar para sopir angkutan umum untuk melepaskan atribut kampanye tersebut pada angkutannya.
Matori, Sopir angkot, mengatakan bahwa dirinya dan sopir lainnya tidak mengetahui bahwa angkutan umum tidak diperbolehkan dipasangi APK.
Dirinya hanya diajak temannya untuk memasang APK tersebut kemudian diberi uang sebagai imbalan.
"Waktu itu ada beberapa orang yang mengkoordinir untuk dipasang itu dan kami dikasih uang Rp 100 ribu, itu aja masih dipotong lima ribu untuk koordinatornya," katanya.
Matori dan teman-temannya juga tidak mempermasalahkan jika Bawaslu meminta untuk mencopot branding tersebut.
"Kami tidak tahu kalau ada larangan seperti itu dan kami juga dibayar baru sekali. Ini sudah nempel di angkot dua bulan, " tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan bahwa pelarangan APK di angkutan umum itu telah diatur dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.
"Ini bentuk penindaklanjutan dari surat Edaran dari Bawaslu RI tentang pelarangan pemasangan APK di angkutan umum atau pun kendaraan dinas milik pemerintah. Hari ini kami dibantu Dishub dan Satpol PP melakukan penertiban branding dan stiker," katanya.
Dari data yang diperoleh, ada sebanyak 61 angkutan umum di kabupaten Kendal yang digunakan sebagai tempat menempel APK. Namun, Bawaslu yakin masih ada angkutan umum lain yang belum terdata sehingga pihaknya akan menyisisir dibeberapa lokasi di Kabupaten Kendal.
Odilia menjelaskan penertiban ini sendiri akan dilakukan oleh pihaknya selama dua hari berturut-turut. Lokasi terakhir yang akan ditertibkan yakni di Kecamatan Boja dan Sukorejo.
"Kami sudah memperingatkan para tim sukses agar melepas apk tersebut dan pihak dishub juga telah memperingatkan para sopir untuk melepas brandingnya. Namun karena tidak segera dilepas, ya kami yang akhirmya lakukan penertiban seperti sekarang ini," pungkasnya.
- Pemilik Mayoritas Kursi Legislatif Kudus, PDI Perjuangan Santai Hadapi Pilkada
- DPRD Tengah Dorong Pemerintah Penuhi Stok Oksigen Di Rumah Sakit
- Mengacu Putusan MK, DPC Gerindra Usung Duo Srikandi: Sri Wahyuni - Dewi Susilo Budiharjo