Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengingatkan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan pengurus partainya agar memfasilitasi pendaftaran calon legislatif di berbagai tahapan.
- DPC PKB Kota Semarang Dukungan Penuh Cak Imin Jadi Ketua Umum
- Jelang Pelantikan, Cabup Terpilih Harno Jalani Tes Kesehatan di RSUD Rembang
- Tertinggi, Elektabilitas Airlangga Hartarto Capai 18,3 Persen dalam Survei Terbaru PSI
Baca Juga
"Harapan (Bawaslu), Nasdem calonnya amanah tidak memiliki masalah. Larangan bagi syarat caleg, oleh undang-undang sebagai napi narkotik, teroris dan kejahatan seksual. Itu diatur dalam Undang-undang (UU)," ujar Abhan saat sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 di kantor Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Meskipun larangan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg, tidak diatur di undang-undang, kata Abhan, hal itu mengandung semangat moral. Sehingga, larangan tersebut juga harus didukung.
"(Pembatasan) Napi koruptor kita harus dukung. Dari proses pencalonan, kami harapkan, meskipun tidak tegas secara undang-undang, bagian dari komitmen moral," tambahnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Pada kesempatan itu, Abhan datang bersama dengan anggota Bawaslu lainnya, seperti Mohammad Afifudin. Sedangkan dari pihak Partai Nasdem terlihat Ketua Umum, Surya Paloh beserta jajaran pengurus DPP partai tersebut.
- DPC PDIP Karanganyar Gelar Doa Bersama
- Ini Tiga ‘Syarat’ Pj Bupati Banjarnegara Agar Pilkada Aman
- Ribuan Kader Siap Memenangkan Lutfi-Yasin