Berbekal CCTV, Reskrim Polsek Boyolali Kota Tangkap Sindikat Maling Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

Tiga pelaku sindikat pencuri kendaraan roda dua berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota. Ketiganya diringkus berkat rekaman CCTV.

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto mengatakan, aksi pencurian dilakukan ketiganya di area parkir Universitas Boyolali, Desa Winong, Kabupaten Boyolali pada Senin (17/2) pukul 23.50 WIB.

"Usai menerima laporan dari korban, kami pun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria berjaket hitam mengambil kendaraan tersebut," kata Arif dalam keteranganya, Kamis (20/2).

Lebih lanjut dikatakan Arif, tim Reskrim pun langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tiga pelaku ditangkap, yakni S. dan I.B.S, warga Boyolali, serta A.B.S, warga Cepogo.

"Dari tangan para pelaku, Unit Reskrim Polsek Boyolali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, helm, hoodie, celana panjang, uang Rp3.196.000 hasil penjualan motor, serta satu unit Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang diduga hasil kejahatan," beber Arif.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota dalam mengungkap kasus ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi tinggi jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum agar Boyolali tetap kondusif," ujarnya.

Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta selalu mengunci kendaraannya guna mencegah pencurian serupa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut.