B.I menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (10/9).
- UNICEF Ucapkan Terimakasih Terhadap J-Hope BTS
- Kim Jung Hyun Mulai Aktif Kembali Dari Hiatus
- Rumor Kencan G-Dragon dengan Jennie Blackpink Kembali Hangat
Baca Juga
B.I didakwa pada bulan Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $ 1.300) untuk B.I, dilansir dari Soompi, Jumat (10/9).
Pengadilan menghukum B.I tiga tahun penjara yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar $ 1.284).
Pengadilan menyatakan,"[Tindakan tersebut ] tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba".
B.I mulai dikenal sebagai rapper, penulis lagu, produser rekaman dan mantan leader di grup iKon. Di bawah managenen YG debut pada tahun 2015 dan 2019 mengumumkan keluar akibat kontroversinya.
- 'Royal Secret InspectorJoy' Telah Merilis Foto dari Pembacaan Naskah Pertama
- Aktor Lee Jae Hoon Debut Sebagai Sutradara
- V BTS Bakal Isi Soundtrack Our Beloved Summer