Biaya Pemakaman Masih Gratis, Target Retribusi Pemakaman Tidak Terpenuhi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang hingga saat ini masih membebaskan biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.


Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali mengatakan jika pihaknya kemungkinan tidak bisa memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pemakaman dikarenakan masih digratiskannya biaya pemakaman.

Ali menyebut ada 14 TPU yang dikelola oleh Pemkot Semarang yang menggratiskan biaya pemakaman. Gratis biaya pemakaman ini memang menjadi program Pemkot Semarang yang dicanangkan sejak awal tahun 2022.

“Memang untuk target PAD pemakaman sekitar Rp 600 juta, kemungkinan tidak bisa terpenuhi karena biaya pemakaman masih digratiskan,” ungkap Ali, Minggu (13/11).

Pemkot Semarang menargetkan PAD yang masuk dari Disperkim sendiri dengan total Rp 4 miliar. Dari total target tersebut dibagi dari sektor retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), pajak hingga retribusi pemakaman.

Ali menyampaikan meskipun dari sektor retribusi pemakaman tidak bisa mencapai target yang diharapkan namun secara keseluruhan total target PAD, Disperkim mampu mencapainya hingga 100 persen.

“Jadi pada pertengahan November ini target PAD bisa terpenuhi 100 persen, karena realisasi PAD yang ditergetkan ke kami hingga kini mencapai 95 persen lebih,” bebernya.

Ali menyebutkan dari total pendapatan yang dicapai memang paling banyak dicapai dari retribusi Rusunawa yang mencapai Rp 3 miliar. Sementara sisanya dari pajak perumahan yang lain dan retribusi pemakaman. 

Rencananya pada tahun 2023, pihaknya akan menambah Rusunawa untuk menambah pemasukan PAD.

“Kemungkinan terget PAD akan bertambah tahun depan, namun kami optimistis bisa memenuhi target melalui sejumlah pembangunan baru. Terkait retribusi pemakaman dilaksanakan kembali atau tidak menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara data TPU yang menggratiskan biaya pemakaman antara lain TPU Bergota, Trunojoyo, Kesambi/Sompok, Kembangarum (bergota II), Tawanggalik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I/Cina, Kedungmundu II/Kristen, Kedungmundu III/Veteran, Dadapan/Sendang Mulyo, Palir, Pedurungan Lor dan TPU di Banjardowo.