- Ada 15 Menu Program MBG Dalam Sebulan Yang Memenuhi Kebutuhan Gizi
- PMK Di Wonogiri: Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang
- Ketua DPRD: Tetap Semangat Budidaya, PMK Jadi Tantangan Peternak
Baca Juga
Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar, ditemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya.
Dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/11), Ikrar menjelaskan bahwa pengujian terhadap produk yang beredar di masyarakat dilakukan dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Bahan terlarang yang terkadung dalam kosmetik tersebut meliputi, merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7 dan timbal.
“Produk kosmetik yang terindikasi mengandung bahan terlarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan mulai alergi hingga gangguan fungsi hati,” jelas Ikrar.
Lebih lanjut Ikrar mengingatkan akan mencabut izin edar dan melakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran dan importasi.
“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi dan media online,” tegas Ikrar.
BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi dan promosi kosmetik yang terindikasi mengandung bahan terlarang dan berbahaya, khususnya yang dipruduksi oleh pihak yang tidak berhak.
“Jika ditemukan indikasi pidana maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” imbuhnya.
Ikrar menambahkan bahwa BPOM telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah kosmetik berbahaya yang dijual online melalui sejumlah e-commerce.
Untuk melindungi kepentingan konsumen atau pembeli, “Sepanjang periode pengawasan, sebanyak 53.688 tautan kosmetik illegal telah direkomendasikan ke Kemenkomdigi dan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) untuk dilakukan penurunan konten (takedown),” beber Ikrar.
- Polres Rembang Amankan 45 Unit Motor Curian, Empat Tersangka Dibekuk
- Petugas Gabungan Di Lokasi Longsor Petungkriyono Terkendala Akses Sulit Dan Cuaca Buruk
- Baznas Kota Surakarta Kukuhkan Pengurus BTB