Capaian PTSL di Grobogan Lebihi Target

Kepala Sub Bagian Humas Kantor Pertanahan/BPN Grobogan Elvyn Bakti Eka Kusuma Bersama Penerima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL
Kepala Sub Bagian Humas Kantor Pertanahan/BPN Grobogan Elvyn Bakti Eka Kusuma Bersama Penerima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Pelaksanaan program sertifikasi tanah atau yang sering disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Grobogan pada tahun 2023 dinyatakan telah melebihi target.


Kepala Sub Bagian Humas Kantor Pertanahan/BPN Grobogan Elvyn Bakti Eka Kusuma mengatakan program PTSL terdiri dari pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dan penertibatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Adapun realisasi PBT di Grobogan mencapai 100% dari target lahan seluas 23.377 hektar. Sementara untuk penerbitan SHAT mencapai 27.026 dari target 27.011 bidang atau sebesar 100.05%.

"Capaian PTSL tahun 2023 melebihi target dimana untuk penerbitan SHAT mencapai 100.05% pada 79 desa di 19 kecamatan se-Grobogan," katanya, Jumat (19/1).

Elvyn mengungkapkan selain PBT dan SHAT, Kantor Pertanahan Grobogan juga turut mendukung program dari pemerintah daerah (pemda) melalui sertifikasi aset-aset daerah hingga desa.

Menurutnya, sertifikasi aset daerah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kantor pertanahan terhadap program pemerintah daerah, terutama di bidang ekonomi.

Ia menyebut sertifikasi tanah Bondo Desa di Grobogan telah mencapai 2.870 bidang. Adapun untuk sertifikasi aset pemda mencapai 129 barang milik daerah (BMD), seperti fasilitas umum, sekolahan, dan lain-lain.

"Selain untuk kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan. Kami turut mendukung program pemda melalui sertifikasi aset daerah," ungkapnya.

Lanjut Elvyn, pihaknya mengakui pelaksanan program PTSL masih menemui sejumlah kendala di lapangan, terutama berkaitan dengan adanya isu pungutan liar (pungli).

Padahal menurutnya, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan kepada masyarakat.

Selain itu, batasan biaya dalam pengurusan PTSL juga sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi). 

"Di luar pengukuran hingga penerbitan sertifikat, ada biaya lain yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat, salah satunya pemasangan tanda batas atau patok," jelasnya

Di sisi lain, pihaknya mengungkapkan untuk tahun 2024, Kantor Pertanahan Grobogan menargetkan PBT seluas 13.575 hektar dan penerbitan SHAT di kisaran 25.000 sampai 27.000 bidang.

Ia juga mengatakan pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat dan belum mengetahui batas-batas atas tanahnya untuk segera mengurusnya. Hal itu karena program PTSL kemungkinan akan selesai di tahun 2025.

"Program PTSL ini kemungkinan hanya akan berlangsung sampai tahun 2025. Harapannya masyarakat segera melakukan pengurusan. Apalagi pengurusannya saat ini sangat mudah," harapnya.