Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot brong di CFD Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Minggu (6/10) pagi.
- Polresta Surakarta Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong
- Polres Kebumen Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Penyakit Masyarakat
- Polres Purworejo Bidik Motor dan Mobil ‘Berisik’
Baca Juga
Kegiatan dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah ini juga dilakukan dalam menekan terciptanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berdekatan dengan Pilkada Serentak 2024.
Ribuan knalpot brong hasil operasi jajaran lalu lintas Polda Jawa Tengah di wilayah Solo Raya dimusnahkan dalam acara ini.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan, pihaknya selain menekankan keselamatan dan tertib berlalu lintas bagi masyarakat. Jajaran telah siap untuk menyongsong Pilkada Serentak Jawa Tengah tenang dan damai.
"Masyarakat kita harapkan mendukung upaya 'Jateng Zero Knalpot Brong' dan menegakkan disiplin serta tertib berlalu lintas. Selain itu, kita ajak masyarakat bersama-sama menciptakan kamtibmas tenang, aman, dan damai jelang Pilkada," ucap Kombes Sonny.
Kegiatan operasi penertiban knalpot brong di wilayah Surakarta dan sekitarnya itu telah dimulai sejak Januari sampai Oktober 2024 ini.
Demi mewujudkan Pilkada damai dan aman, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny pun menegaskan, pihaknya melarang penggunaan knalpot brong dan kegiatan-kegiatan kampanye massa meresahkan ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.
"Kita meminta seluruh pihak berbagai elemen masyarakat, mulai partai politik, dan para pendukung calon tidak melakukan aksi turun ke jalan besar-besaran dan berkonvoi dengan kendaraan knalpot brong," paparnya.
"Jika melaksanakan kegiatan kampanye, kami harapkan tetap tertib, patuh, dan tidak menggangu kenyamanan masyarakat. Sehingga, kampanye dan Pilkada Jawa Tengah 2024 berlangsung aman dan nyaman," tegas Kombes Sonny.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding