Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Dusun Ngawen Desa Sendang Ijo Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
- Polresta Solo: Pembacok Suporter Persis Terinspirasi Game Online
- Lindungi Budaya Tradisional, Kemenkumham Jateng Dukung Penuh Pemerintah Daerah Daftarkan Folklore
- Penegakan Hukum Progresif Harus Berikan Rasa Keadilan kepada Semua Pihak
Baca Juga
‘’Kejadian bermula pada Senin (1/7), ketika Nur Hariyanto (55) Warga Desa Jendi, Selogiri, kehilangan sepeda motornya Honda Karisma warna silver Nopol AD 6195 NG saat akan pulang dari sawah di Jalan desa Ngawen Desa Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam senilai Rp. 4.500.000, ’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (8/7).
Pelaku, masih kata Anom, diidentifikasi sebagai RQ (14), warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo, berhasil diamankan oleh pihak keamanan di rumahnya pada Jumat (5/7).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang warga inisial BOH (16) Warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo. ‘’Saat ini satu pelaku inisial BOH (16) masih dalam pengejaran,’’ ungkap AKP Anom Prabowo,
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih berstatus anak,” ucapnya
Anom menambahkan, Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Wonogiri serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Ops Patuh Candi 2024, Polres Wonogiri Cek Kendaraan Umum dan Kesehatan Pengemudi
- AKBP Jarot Sungkowo, Jabat Kapolres Wonogiri
- Tingkatkan Disiplin, Polres Wonogiri Gelar Sosialisasi di Pasar