Seorang pemuda inisial EN (33) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, ditetapkan jadi tersangka karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Pj Gubernur Imbau Dukung Kelancaran Pilkada, DPRD Setujui Kenaikan Upah 2025
- DPRD Jawa Tengah Janji Perjuangkan Kenaikan Upah Buruh
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto dalam keterangan pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Minggu (18/8) pukul 14.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di kios pasar hewan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami peroleh, tersangka memiliki sabu untuk dijual kepada seseorang," jelas AKP Heru, Jumat, (6/9).
Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti dua paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip bening, sepeda motor matic, handphone android yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelanggan, dan alat hisap bong.
Pengakuan tersangka EN, ia nekat menjadi pengedar narkoba karena ingin mendapatkan keuntungan bisa memakai sabu secara gratis.
EN yang bekerja sebagai buruh harian lepas angkut pasir tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi keinginannya mengkonsumsi sabu.
Sebelum tertangkap, ia berencana akan menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah mentransfer uang. Namun ditangkap polisi sebelum sabu tersebut diantar ke sebuah alamat.
Keterangannya kepada polisi, EN mengkonsumsi sabu setidaknya 3 kali dalam sebulan. Ia mengenal sabu dan aktif sebagai pemakai sejak tahun 2020.
Bahkan praktik sebagai pengedar sabu telah lama ia jalani agar selalu bisa mengkonsumsinya. Perkenalannya dengan sabu membuatnya tak bisa lepas dari barang haram itu. Ia semakin kecanduan dan semakin terbelenggu oleh efek sabu yang dikonsumsinya.
Ia selalu mencari cara agar selalu bisa mengkonsumsi sabu, meski harus menjadi pengedar.
Tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Polres Boyolali Pastikan Buru Otak Pelaku Sabu Berbungkus ‘Fragile’
- Bupati Purworejo Apresiasi Peran Guru TK/PAUD