Pemalang - Pria berinisial MA (27) dari Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan Polres Pemalang, karena membawa kabur seorang anak perempuan tanpa seizin orang tuanya, dan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus siswi di salah satu SMK di Pemalang.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
Baca Juga
“Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan persnya, Rabu, (23/04).
Kronologi kejadian bermula saat anak korban berpamitan dengan ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.
“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” jelas Kapolres
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polres Pemalang, keberadaan anak korban berada di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.
“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka MA yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian, mencari korbannya secara acak untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.
“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” ungkap Kapolres
Saat membawa anak korban, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.
“Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau 82, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak-anak terutama dalam penggunaan media sosial.
“Lakukan pengawasan dan pemahaman pada anak-anak kita, agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya Kapolres Pemalang.

Barang Bukti Baju, Pakaian Dalam Dan Sandal Korban Diamankan Pihak Polres Pemalang. Sofia/RMOLJawatengah
- Kunjungan Ke Pulau Tengah Karimunjawa: Kolaborasi Antara Pemerintah Dan Komunitas
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Bupati Purbalingga: Hari Otonomi Daerah Ke-29 Harus Diikuti Reformasi Birokrasi