Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.

Kapolres Kita Tegal AKBP AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Dan Jajaran Utama Polres Tegal Kota Dalam Koferensi Per Di Mapolresta Kota Tegal, Jumat (25/04). Sofia/RMOLJawaTengah
Kapolres Kita Tegal AKBP AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama Dan Jajaran Utama Polres Tegal Kota Dalam Koferensi Per Di Mapolresta Kota Tegal, Jumat (25/04). Sofia/RMOLJawaTengah

Kota Tegal - Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp296.000.000.


Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

"Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban," ungkap Kapolres 

Kronologi kasus dimulai saat penipuan dilakukan pelaku pada November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya 

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20%.

"Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB (Rencana Anggaran Biaya - red) proyek tersebut,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan. 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya 

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.