Aksi nekad pengedar narkoba di Blora Jawa Tengah berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Blora.
- DPD Geram Jateng Cegah Narkoba Lewat Lagu Dangdut
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Narkoba Sudah Masuk Desa, Ancaman Indonesia Emas
Baca Juga
Dalam operasi yang digelar di jembatan terusan Bojonegoro Blora Rabu (26/3) lalu, polisi berhasil menyita sabu seberat 100,8 gram dengan nilai transaksi Rp151,5 juta.
Dalam operasi tersebut mereka menargetkan seorang bandar berinisial AS (52) asal Sambong Blora. Kegigihan anggota akhirnya membuahkan hasil.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, 4 paket sabu kristal seberat 100,8 gram serta pelaku berhasil diamankan. Pengungkapan tersebut diharapkan jadi pukulan telak terhadap jaringan narkoba di Blora.
"100 gram sabu ini bisa menghancurkan ribuan masa depan anak bangsa, kami tak akan berhenti sampai Blora bersih dari narkoba," ungkapnya, Jumat (4/4).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat bong, timbangan, serta uang transaksi senilai Rp151,5 juta.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Penyelidikan masih terus digenjot untuk mengungkap jaringan di baliknya," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding