Polda Jateng Libatkan LPSK dalam Kasus Penganiayaan Bayi

Lindungi Saksi dan Korban
Istimewa
Istimewa

Polda Jawa Tengah menyatakan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan seorang bayi usia 2 bulan juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan pihak ketiga ini dimaksudkan untuk melindungi saksi dan korban dari berbagai bentuk ancaman.


Hal inipun diungkapkan sendiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Menurut Artanto, saksi dalam pengungkapan suatu kasus seperti halnya alat bukti sehingga perlu dilindungi semaksimal mungkin. 

"Polda Jateng memberikan perlindungan bagi saksi. Saksi sebagai alat bukti sehingga kita lindungi semaksimal mungkin," ucap Artanto, Kamis (13/3). 

Adanya tindakan dilakukan ini, kata Artanto, atas permintaan pihak pelapor sendiri selaku saksi. Meskipun tak membenarkan, salah satu tujuan memberikan perlindungan seperti itu agar pihak memberikan keterangan keselamatannya terjamin. 

Namun, sebelumnya pihak kepolisian Polda Jateng membantah bahwa ada tekanan didapatkan pihak korban dari luar atas laporan kasus ini. 

Kabid Humas Polda Jateng itu menegaskan, upaya tambahan untuk memberikan perlindungan hanya mengantisipasi dan merupakan hak pelapor. 

"Adanya LPSK, kita mengantisipasi dan itu merupakan hak saksi sesuai permintaan pihak pelapor," kata Artanto. 

Sampai terbaru ini, Polda Jateng belum menemukan perkembangan baru hasil penanganan. Melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam pengungkapan kasus, seluruh prosesnya akan dipastikan transparan dan akuntabel. 

"Kita atensi terhadap kasus ini dan penyidik berupaya bekerja transparan dan akuntabel," tegas Kombes Artanto.