Eks anggota Bid Intelkam Polda Jawa Tengah, Brigadir AK atau Ade Kurniawan usai dinyatakan bersalah terbukti lakukan penganiayaan serta melakukan pembunuhan, rencana dari pihak tersangka akan mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar
- LPKSM Kresna Lapor Balik Ketua Gerindra Banjarnegara ke Polda Jateng
- Resmi, Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM ke Polisi
Baca Juga
Hasil sidang etik Bid Propam Polda Jateng menetapkan tersangka mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kuasa Hukum tersangka Moh Harir mengatakan, belum bisa menerima keputusan persidangan kliennya. Ada beberapa hal akan diajukan untuk pembelaan dan mengajukan banding.
"Tentu, kami belum bisa menerima atas keputusan persidangan klien kami. Setelah lengkap berkasnya, akan kita ajukan banding," katanya, mewakili AK.
Selain itu, tim kuasa hukum bakal meninjau beberapa pasal putusan etik usai dijadikan dasar penetapan.
Bagi pihak tervonis, berharap masih ada kesempatan mendapatkan keringanan atau banding diterima. Sekaligus, ingin memverifikasi seluruh dasar penetapan dari proses sidang sebelumnya.
Meskipun begitu, atas hasil sementara, diungkapkan Kuasa Hukum AK, dianggap tetap diterima dan tidak merasa keberatan. Secepatnya, susunan banding akan segera diserahkan ke penyidik.
Dari Kuasa Hukum berharap, penyidik dapat mempertimbangkan ulang hasil keputusan. Dan, meninjau beberapa dasar hukum agar diuji lagi berdasarkan permohonan diajukan.
"Walaupun masih tersangka, tetapi tidak sepenuhnya mutlak sebagai hasil final. Kita juga tentunya berharap ada keadilan dan penjelasan lebih rinci mengenai dasar putusan," sebut Harir.
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Selenggarakan RUPS LB, Bank Jateng Komitmen Siap Dukung Peningkatan PAD Jawa Tengah
- Kapolres Boyolali Pantau Langsung Ibadah Minggu Paskah 2025