Dipecat Tak Hormat, AK Bakal Banding

Tersangka dugaan kasus pembunuhan anaknya Brigadir AK rencana akan ajukan banding atas hasil persidangan kode etik profesi (Dok. Sidang Etik Brigadir AK)
Tersangka dugaan kasus pembunuhan anaknya Brigadir AK rencana akan ajukan banding atas hasil persidangan kode etik profesi (Dok. Sidang Etik Brigadir AK)

Eks anggota Bid Intelkam Polda Jawa Tengah, Brigadir AK atau Ade Kurniawan usai dinyatakan bersalah terbukti lakukan penganiayaan serta melakukan pembunuhan, rencana dari pihak tersangka akan mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KKEP).


Hasil sidang etik Bid Propam Polda Jateng menetapkan tersangka mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kuasa Hukum tersangka Moh Harir mengatakan, belum bisa menerima keputusan persidangan kliennya. Ada beberapa hal akan diajukan untuk pembelaan dan mengajukan banding. 

"Tentu, kami belum bisa menerima atas keputusan persidangan klien kami. Setelah lengkap berkasnya, akan kita ajukan banding," katanya, mewakili AK. 

Selain itu, tim kuasa hukum bakal meninjau beberapa pasal putusan etik usai dijadikan dasar penetapan. 

Bagi pihak tervonis, berharap masih ada kesempatan mendapatkan keringanan atau banding diterima. Sekaligus, ingin memverifikasi seluruh dasar penetapan dari proses sidang sebelumnya. 

Meskipun begitu, atas hasil sementara, diungkapkan Kuasa Hukum AK, dianggap tetap diterima dan tidak merasa keberatan. Secepatnya, susunan banding akan segera diserahkan ke penyidik. 

Dari Kuasa Hukum berharap, penyidik dapat mempertimbangkan ulang hasil keputusan. Dan, meninjau beberapa dasar hukum agar diuji lagi berdasarkan permohonan diajukan. 

"Walaupun masih tersangka, tetapi tidak sepenuhnya mutlak sebagai hasil final. Kita juga tentunya berharap ada keadilan dan penjelasan lebih rinci mengenai dasar putusan," sebut Harir.