Korban investasi bodong mendatangi Pengadilan Negeri Karanganyar untuk menolak upaya Putri Aquena yang dikabarkan meminta penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
- Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
- Putusan Bebas Supriyani, Hujan Haru di Hari Guru
- Eks Kades Gedongan Divonis 1,9 Tahun Penjara
Baca Juga
Saat ini kasus Putri Aquena yang diduga melakukan penipuan investasi bodong yang merugikam banyak orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah sudah memasuki masa persidangan. Untuk sementara Putri ditahan di Rutan Kelas I A Surakarta.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan, kuasa hukum korban, Asri Purwati, menyatakan bahwa para korban mengharapkan majelis hakim untuk menolak permohonan penangguhan penahanan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Hari ini para korban investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa sudah menyampaikan surat terbuka yang berisi desakan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Surat tersebut diserahkan kepada Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo," papar Asri, Senin (24/3).
Ditegaskan juga bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta menyerahkan bukti-bukti yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
"Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar akibat tindakan terdakwa. Kami juga menyerahkan bukti-bukti yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim," papar Asri.
Dalam surat yang diajukan ke pengadilan, kuasa hukum korban menekankan penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Mereka berpendapat, penahanan terdakwa penting untuk menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Bima Adi Wibowo, mengonfirmasi penerimaan surat yang berisi bukti-bukti dari kuasa hukum korban.
"Surat dari kuasa hukum korban menyatakan keyakinan bahwa uang korban masih di tangan terdakwa. Namun, kami tidak bisa membuka detail bukti-bukti tersebut," ujar Bima.
Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Bima Adi Wibowo menjelaskan bahwa majelis hakim belum mengambil keputusan.
"Majelis hakim belum bermusyawarah untuk menentukan apakah permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aquena akan dikabulkan atau ditolak," pungkasnya.
- Terbukti Cabuli Anak, Oknum Guru di Grobogan Divonis 15 Tahun Penjara
- Allmed Medical Investasikan Ratusan Juta Dolar di Batang
- Luthfi Serukan Daerah Gelar Karpet Merah untuk Investor