Seorang oknum guru berinisial R(45) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi dalam kasus pencabulan terhadap siswi sekolah tempat dia mengajar.
- Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Bejat, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun
Baca Juga
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (24/4) sore. R terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (1/3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan jika tidak mampu melunasi denda tersebut.
Hakim menilai beberapa faktor memberatkan, di antaranya posisi R sebagai guru seharusnya melindungi anak didiknya, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.
Vonis tersebut dinilai sedikit lebih ringan karena terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, BRM Kusuma Putra cukup kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Menurutnya, R sudah mengabdi puluhan tahun mengabdi sebagai guru seharusnya tidak mendapatkan vonis maksimal.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun kami kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang kami hadirkan," terangnya.
Korban, yang kini telah dipindahkan ke sekolah lain, masih menjalani pemulihan psikologis dengan pendampingan psikolog dan LSM Perlindungan Anak.
Keluarganya berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Beberapa warga sekitar menyatakan vonis 15 tahun dinilai sudah sesuai namun mereka menekankan pentingnya pencegahan serupa di masa depan.
Dengan vonis tersebut, R masih memiliki peluang dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Atas keputusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah berikutnya. Masih banyak upaya hukum yang dapat ditempuh," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding