Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Y, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Solo. Dian Tanti/RMOLJateng
Y, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Solo. Dian Tanti/RMOLJateng

(43), warga Pasar Kliwon dibekuk Satreskrim Polresta Solo. Ia ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial B (16) yang juga warga Pasar Kliwon hingga korban hamil.


Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi sebut pelaku  terhadap korban  inisial B (16) di rumah orang tua korban di Gabudan Pasar Kliwon kota Surakarta. 

Hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dimana pelaku adalah paman korban sendiri. Dan tindakan bejad sang paman salah satunya dilakukan di rumah orang tua korban. 

"Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan, dan pelaku Y merupakan paman dari korban, papar Kapolres.  

Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi. 

"Modusnya dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp. 50.000 dan juga melakukan pemaksaan terhadap korban," lanjutnya. 

Aksi tersebut pertama kali dilakukan mulai bulan Mei 2022 hingga tanggal 20 Juli 2024 sehingga korban mengalami hamil 3 bulan.

Awalnya pelaku mengelak, namun setelah diperiksa intensif dan hasil pengakuan korban, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Kasusnya terbongkar saat sang ibu curiga korban seperti ngidam karena sering meminta mangga muda.

"Curiga ibu korban meminta kakak korban untuk membeli test pack. Saat dilakukan tes urin ternyata korban positif hamil. Saat itu ditanya siapa yang menghamili. Akhirnya korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah Pelaku Y (paman korban) yang biasa di panggil “ayah” oleh korban," beber Kapolresta Iwan Saktiadi. 

Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah).