Polres Karanganyar Diminta Usut Tuntas Laporan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Kertas Senilai Rp 6,9 Miliar

Istimewa
Istimewa

PT Sinar Grafindo Grup telah melaporkan PT Depa Media Grafika atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian kertas senilai Rp 6,9 miliar.


Kasus penipuan dan penggelapan ini melibatkan kerja sama antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika dalam transaksi jual beli kertas. 

Owner PT Grafindo Grup, Yoga Ari Sandy Setiawan melalui kuasa hukumnya, Dr Teguh Hartono SH MH menjelaskan PT Depa Media Grafika tidak dapat membayar angsuran pembelian kertas dengan total Rp 6,9 miliar. 

"Pembayaran yang dilakukan hanya sebagian, sementara sisa tagihan tidak pernah dilunasi dalam waktu cukup lama," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3). 

PT Sinar Grafindo akhinya melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar. Laporan polisi telah dibuat sejak Mei 2022, dan baru ditindaklanjuti pada Juni 2024. 

Namun, hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH MH, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia mendesak Polres Karanganyar untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi kliennya.

"Kami mendesak Polres Karanganyar untuk segera menuntaskan kasus ini," terangnya. 

Padahal, laporan polisi sudah dibuat sejak lama dan bukti-bukti yang telah diberikan sudah cukup kuat. 

Teguh menjelaskan, meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Kami mendesak Kapolres Karanganyar untuk segera mengambil tindakan tegas dan mempercepat proses penyidikan kasus ini. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut dan keadilan bagi korban terabaikan," tegas Teguh.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan kasusnya masih berproses. Dirinya menegaskan tidak ada upaya untuk menghambat proses hukum tersebut. 

"Saat ini kasusnya masih berproses.Tidak namanya kita menghambat. Saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Masih ada beberapa saksi yang kita periksa ada sekitar 10 saksi," pungkasnya.