Pasangan pembuang bayi di Hutan Tambakselo Wirosari Grobogan Jawa Tengah akhirnya dinikahkan di Lapas 2B Purwodadi. Pernikahan tersebut dilaksanakan atas permintan kedua orang tua mereka.
- Polda Jawa Tengah: Laporan Pihak Keluarga Diterima Ditreskrimum Dan Sedang Diselidiki
- Menuju Penilaian Akhir, Rutan Salatiga Hadapi Desk Evaluasi TPM
- Semua Izin PT KRI Dari Pemerintah Pusat
Baca Juga
Pihak Lapas pun tidak keberatan menikahkan Khoirul Solahudin Jauhari, dan Siti Lailatul Hasanah, di Masjid Attaubah Lapas Purwodadi Grobogan.
Dengan mahar seperangkat alat salat, emas satu gram dan uang sebanyak Rp 224 ribu keduanya menjalankan pernikahan dengan wali hakim Kepala KUA Purwodadi Grobogan Nur Kholis.
Usai ijab kabul dilaksanakan, wali dan para saksi menyatakan sah pernikahan mereka. Sesaat suasana hening ketika para pengantin bersujud di kaki orang tua, tangisan haru pun tak terbendung.
Kasubsi Regbimkemas Lapas Grobogan Aris Munandar mengatakan pernikahan yang dilaksanakan, Jumat (18/10) siang merupakan pernikahan kelima sejak tahun 1991 lalu.
"Semoga dengan pernikahan yang dilaksanakan ini dapat menjadi pertimbangan pengadilan untuk meringankan pidana mereka," ungkapnya.
Aris menjelaskan, keduanya belum resmi menjadi warga binaan lapas karena masih berstatus tahanan Polres Grobogan.
Meski cukup sederhana pernikahan yang digelar di masjid lapas tersebut diringi musik terbang hadrah warga binaan.
Khoirul mengatakan, pernikahan yang digelar sederhana itu telah mengikat keduanya dalam hubungan suci. Ia pun berencana hidup bersama paska menjalani vonis dari hakim nantinya.
"Sudah menikah bahagia, rencananya jika sudah selesai proses hukum berusaha memperbaiki kesalahan dan hidup bersama," ucapnya, sembari berkaca-kaca.
- LPG Langka, Polda Jateng Waspada Penyalahgunaan Di Seluruh Kabupaten Dan Kota
- KAI Belum Perbaiki Lagi Jalur Rel Jakarta Surabaya Di Gubug
- Jalur Jakarta-Surabaya Selesai Perbaikan, Tapi KAI Terapkan Kembali Pengalihan Rute