Jawa Tengah - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah selama kelangkaan gas elpiji bersubsidi waspada terhadap penyalahgunaan penjualan di seluruh kabupaten dan kota.
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
- Dinpermades Rembang Dorong Desa Segera Anggarkan Tim Pembina Posyandu
Baca Juga
Demi memastikan, jajaran diinstruksikan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah. Bersama berbagai instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Jateng AKBP Arif Budiman menjelaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran mendukung kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif mengatasi kelangkaan di masyarakat.
"Kita berikan dukungan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Selalu untuk pengawasan dengan koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi LPG 3 kg di penjualan masyarakat. Tentu dengan regulasi yang baru juga perlu pengawasan yang ketat," kata AKBP Arif, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (06/02).
Pemantauan kunjungan ke pangkalan dan agen LPG bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng mengantisipasi memastikan tidak ada temuan penyalahgunaan ataupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sejauh ini, terus berjalan pemantauan di berbagai lokasi, antara lain di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap. Sementara didapatkan, penjualan LPG 3 kg di berbagai daerah masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang meresahkan masyarakat.
"Meski begitu, tetap kami melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktek penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan membiarkan dan akan mengambil langkah hukum yang tegas," tegas AKBP Arif.
Pengawasan terhadap distribusi dan penjualan Ditreskrimsus Polda Jateng ditingkatkan saat ini untuk dukungan langkah pemerintah dalam mengatur distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Akan didukung langkah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG bersubsidi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, agar mengikuti kebijakan pemerintah memberikan subsidi elpiji bagi masyarakat tepat sasaran.
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan