- Empat Bulan, Bulog Pati Mampu Membuat Serap 33.400 Ton Beras Petani
- Hebat! Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Puji Capaian Investasi Sudah Capai Rp 21 Triliun
- Gercep, Desa Sidorejo Telah Membentuk Koperasi Merah Putih
Baca Juga
Rembang - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mulai melaksanakan tahapan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, pada Jumat (25/04).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan bahwa proses pembentukan koperasi tersebut telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari rapat koordinasi lintas sektoral hingga pelaksanaan sosialisasi yang sudah dimulai pekan lalu.
“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” terang Mahfudz.
Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum ini tidak hanya menetapkan pengurus dan pengawas, tetapi juga menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi.
Tujuh unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
“Dalam Musdesus juga disepakati unit-unit bisnis koperasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada tujuh unit bisnis yang diharapkan bisa dilaksanakan oleh semua Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menyampaikan bahwa setelah Musdesus, pendiri koperasi dengan minimal sembilan orang perwakilan wajib mendaftarkan badan hukum koperasi melalui notaris yang memiliki lisensi penerbitan akta pendirian koperasi. Proses ini akan difasilitasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Jateng.
“Nominal yang kemarin diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia itu sekitar Rp3.000.000 per akta, dikalikan jumlah desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Sementara itu Camat Rembang Kota, Abdul Rouf, bersama Dindagkop UKM dan Dinpermades telah mengumpulkan para Kades dan Kepala Kelurahan (Kalur) untuk melakukan sosialisasi soal diatas.
"Kami telah minta kepada para Kades dan Kalur agar secepatnya menyiapkan Musdessus pendirian koperasi merah putih. Karena koperasi ini akan di canangkan serentak pada 12 Juli 2025, bersamaan Hari Koperasi," terang Abdul Rouf.
- Empat Bulan, Bulog Pati Mampu Membuat Serap 33.400 Ton Beras Petani
- Damkar Purworejo Gesit Tangani Kebakaran Rumah Di Bajangrejo, Kerugian Capai Rp50 Juta
- Anggota TNI-Polri Bermain Gamelan Saat Pembukaan TMMD Ke-124 Di Desa Kecapi