Pelaku Perjudian Dadu DiamankanTim Resmob Polresta Solo

Barang bukti perjudian yang diamankan tim Resmob Polresta Solo. Dian Tanti/RMOLJateng
Barang bukti perjudian yang diamankan tim Resmob Polresta Solo. Dian Tanti/RMOLJateng

Warga sekitar kawasan Jajar Solo resah karena kegiatan perjudian, akhirnya melapor ke petugas Kepolisian di Polresta Surakarta. Tak menunggu waktu lama tim Resmob langsung meluncur ke lokasi dan menemukan mereka asyik bermain dadu.


Tim Resmob Polresta Solo amankan pelaku perjudian dadu. Empat orang pelaku bersama barang bukti yang diamankan dalam operasi yang digelar Polresta Solo pada Kamis (23/1) lalu. 

"Tim Resmob langsung meluncur, mereka diamankan di lokasi setelah kami menerima aduan masyarakat," papar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Jumat (14/2). 

Mereka yang diamankan adalah DS, SH, SR, dan RM. Mereka adalah warga sekitar lingkungan tersebut.

Saat petugas tiba mereka sedang asyik bermain judi dengan menggunakan papan triplek kecil dengan angka-angka dan huruf tertentu, serta tempurung kelapa sebagai alat permainan.

"Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, termasuk papan triplek, mata dadu, tempurung kelapa, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan," imbuhya. 

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 25 juta.

"Kami terus berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Bagi masyarakat yang melihat tindak perjudian agar melapor ke petugas," pungkasnya.