Ungkap Kasus Predator Seks Jepara, Polisi: Korban Jangan Takut, Kami Lindungi!

Yosef/RMOLJateng
Yosef/RMOLJateng

Pendalaman kasus predator seks yang memakan korban hingga 31 orang di Jepara terus dilakukan Polisi. Jumlah korban pun diprediksi masih terus bisa bertambah.

Karena itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bisa mengetahui masih ada korban akibat perlakukan pelaku.

“Perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Diperlukan kerjasama dan keterbukaan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus ini,” beber Dwi, Rabu (30/4).

Menurut Dwi, semua pihak harus bersatu dalam memberantas kejahatan predator seksual ini agar keamanan dan perlindungan bagi masyarakat dapat terjamin. “Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan tanggap terhadap tindak kejahatan semacam ini di lingkungan sekitar kita, "tegasnya.

Pada kesempatan ini, Dwi juga membeberkan, berbagai barang bukti yang digunakan oleh tersangka. Barang bukti tersebut antara lain Kartu Perdana, Alat Kontrasepsi, 4 (empat) Buah HP, Baju, Celana, Celana Dalam, dan Topi milik tersangka.

Namun, masih terdapat dua barang bukti yang belum ditemukan, yaitu SPM dan Helm milik tersangka. 

"Penemuan barang bukti ini sangat penting dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Barang-barang tersebut bisa menjadi bukti konkret yang dapat menguatkan tuduhan terhadap tersangka,” tandasnya.