Penggiat Sosial Diajak Beratas Rokok Ilegal

Istimewa
Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.

Kali ini Pemkab Jepara menggandeng para penggiat media sosial (Medsos) dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Gedung Ratu Shima, pada Rabu (30/4).

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Ruwia Purnama Adie; Kasi Tindak Pidana Khusus Kajari Jepara, A. Za'im Wahyudi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Rini Patmini mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Mas Wiwit). Acara dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto.

Mas Wiwit melalui sambutan yang dibacakan oleh Rini Patmini mengajak semua pihak untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi rokok ilegal. Menurutnya, peran serta masyarakat termasuk pengguna media sosial sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar, mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

"Kolaborasi dengan penggiat media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan menyasar generasi muda," kata Rini.

la pun mengungkapkan keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan di wilayah Sengonbugel, Kecamatan Mayong, yang berhasil mengamankan 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp233,3 juta.

"Bayangkan jika uang sebesar itu masuk ke kas negara. Bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai pendidikan, dan meningkatkan layanan kesehatan," ujarnya.

Rini berharap melalui kegiatan tersebut dapat melahirkan duta-duta muda di Jepara yang berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal serta aktif menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi publik.

Pihaknya juga mengimbau seluruh peserta untuk tidak sekadar menjadi pendengar, melainkan turut menyebarkan informasi edukatif kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.

"Mari bersinergi membangun kesadaran hukum dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional," ajaknya.

Sementara itu, Ruwia Purnama Adie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

"Pita cukai asli tahun 2025 dilengkapi hologram dan cetakan yang tajam. Sementara pita cukai palsu biasanya tampak buram dan warnanya pudar," katanya.

la menegaskan bahwa, cukai bukan hanya sekadar pajak, melainkan instrumen penting negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Penerimaan hasil cukai itu, kata dia, akan dimanfaatkan untuk banyak hal, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lainnya.

"Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga, dan tentu saja juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Disisi lain, Kasi Tindak Pidana Khusus Kajari Jepara, A. Za'im Wahyudi memaparkan pentingnya pelacakan aset terhadap pelaku tindak pidana cukai. Ia menjelaskan bahwa, langkah itu dilakukan untuk mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan hasil kejahatan serta untuk mendukung pemulihan kerugian negara.

"Dengan pelacakan yang menyeluruh, penegakan hukum bisa lebih maksimal dan memberikan efek jera," tegasnya.