Bejat, Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Bocah SD 7 Kali!

Korban Masih Tetangganya Sendiri
Istimewa
Istimewa

Kasus tindak pidana di Wonogiri ini harus menjadi perhatian para orangtua. Terutama bagi mereka yang memiliki anak perempuan yang belum beranjak dewasa.

Sebab, kenyataan pahit terpaksa harus dihadapi seorang ibu setelah mengetahui isi pesan di ponsel anak gadisnya. Bagaimana tidak, anaknya yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar menjalin asmara dengan seorang pria dewasa.

Yang membuat ibu ini shock, hubungan asmara anaknya dengan ‘kekasihnya’ ini telah melampaui batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban yang mencurigai tindakan asusila tetangganya terhadap anaknya.

Dari laporan yang diterima, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan barang bukti, polisi menangkap dan menetapkan K (45) sebagai tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius apalagi korban merupakan anak di bawah umur,” jelas Jarot, dikutip Rabu (30/4).

Menurut pengakuan korban, sudah tujuh kali melakukan hubungan intim. Kejadiannya berlangsung dalam rentang waktu dari 14 Maret hingga 17 April.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumah korban.

Sedangkan dari pengakuan tersangka didapat pengakuan jika dirinya sering memberinya uang untuk memikat korban yang juga teman sebaya anaknya ini.  Dirinya juga menjamin perbuatannya tidak akan membuat korban hamil.

Selanjutnya Jarot menyakinkan akan mengusut tuntas kasus ini dan berharap pihak terkait juga sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut menjelaskan pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

“Ancaman hukuman pidananya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar,” terangnya.

“Saya berharap masyarakat ikut mengawal kasus ini dan mendapatkan hukuman maksimal,” harapnya.