Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil tangani kasus jual beli mobil modus gadai didapatkan dari hasil kejahatan. Kasus ini terungkap dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan, para tersangka tak sekedar jual beli, tetapi juga membuat STNK palsu.
- Polres Karanganyar Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, mobil sebagian sudah dipasangi GPS pemiliknya. Tetapi, diambil para pelaku setelah komplotan mematikan perangkat agar tidak dapat dilacak.
Kemudian, barang bukti dijual dengan cara menggadaikan mobil ke pembeli.
"Mobil sudah dipasangi GPS. Tersangka menghentikan mobil dan merampas mobil. Sudah berlangsung sekitar 2 tahun sejak 2023. Jadi modusnya digadaikan kemudian diambil lagi dan digadai lagi," jelas Kombes Pol Artanto, dalam gelar perkara, Senin (28/04).
Salah seorang tersangka, Kabid Humas menjelaskan, ahli dalam bidang komputer dan bertugas membuat surat-surat palsu, perannya melengkapi dokumen pada saat menjual kendaraan ke pasaran.
"Tersangka A orang yang memiliki kemampuan untuk membuat STNK palsu. Surat-surat kendaraan motor dipalsukan dengan edit data di komputer," kata Kabid Humas lagi.
Selama ini, aksi modus pelaku melakukan tindak pidana ini, sudah berhasil memperoleh hasil keuntungan gadai barang bukti mobil. Rata-rata keuntungan sebesar Rp25.000.000 per kendaraan.
"Keuntungan tersangka lima kendaraan dengan nilai berbeda-beda tetapi rata-rata digadaikan Rp25.000.000. Dapat mobil Honda Jazz dan Toyota Agya," lanjut Kombes Artanto.
- Final Kapolres Cup 2025 Jadi Awal Kebangkitan Voli Boyolali
- Pemerintah Kecamatan Kradenan Blora Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
- Sendang Wuluh Jragung, Mata Air Ajaib Penyembuh Penyakit Dan Ilmu Hitam Di Tengah Lembah Demak