Semarang - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, bersama terduga tersangka lainnya sebagai saksi, menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43) warga Mijen, Jumat (28/2). Rekonstruksi digelar Polda Jawa Tengah dalam proses penyelidikan.
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, rekonstruksi diikuti para saksi menunjukkan ke penyidik adanya penganiayaan dialami almarhum Darso. Hasilnya, akan melengkapi penyidikan.
"Rekonstruksi digelar untuk melengkapi alat bukti penyidikan untuk penanganan perkara," kata Artanto.
Ketika rekonstruksi, tersangka AKP Hariyadi memperagakan penganiayaan dalam melakukan pemukulan saat meminta keterangan di lokasi setelah penjemputan.
Akibat penganiayaan, korban lemas dan sakit jantung yang dideritanya kambuh sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Saat penganiayaan, Tersangka bersama anggota kepolisian lainnya dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Mereka datang untuk mengantarkan surat pemanggilan pemeriksaan, tetapi terjadi penganiayaan.
Rekonstruksi digelar Polda Jawa Tengah tersebut juga disaksikan saksi-saksi dari keluarga korban Darso serta para tetangga sekitar rumahnya. Penyidik mencocokkan kejadian sebenarnya dengan pengakuan para terduga tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, dapat ada penetapan tersangka lainnya, setelah digelar rekonstruksi.
"Mungkin ada tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara ini. Nanti, menunggu dari penyidik," jelas Artanto.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak