Semarang - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, bersama terduga tersangka lainnya sebagai saksi, menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43) warga Mijen, Jumat (28/2). Rekonstruksi digelar Polda Jawa Tengah dalam proses penyelidikan.
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Kasus Mangkrak: Tersangka Kasus Bullying Mahasiswi PPDS Undip Lulus Ujian Kompetensi Nasional
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, rekonstruksi diikuti para saksi menunjukkan ke penyidik adanya penganiayaan dialami almarhum Darso. Hasilnya, akan melengkapi penyidikan.
"Rekonstruksi digelar untuk melengkapi alat bukti penyidikan untuk penanganan perkara," kata Artanto.
Ketika rekonstruksi, tersangka AKP Hariyadi memperagakan penganiayaan dalam melakukan pemukulan saat meminta keterangan di lokasi setelah penjemputan.
Akibat penganiayaan, korban lemas dan sakit jantung yang dideritanya kambuh sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Saat penganiayaan, Tersangka bersama anggota kepolisian lainnya dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Mereka datang untuk mengantarkan surat pemanggilan pemeriksaan, tetapi terjadi penganiayaan.
Rekonstruksi digelar Polda Jawa Tengah tersebut juga disaksikan saksi-saksi dari keluarga korban Darso serta para tetangga sekitar rumahnya. Penyidik mencocokkan kejadian sebenarnya dengan pengakuan para terduga tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, dapat ada penetapan tersangka lainnya, setelah digelar rekonstruksi.
"Mungkin ada tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara ini. Nanti, menunggu dari penyidik," jelas Artanto.
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Tasyakuran Peresmian Kantor Baru IWO Kota Tegal, Ketua IWO: Jaga Marwah Organisasi
- Bupati Witiarso Utomo Resmikan MOT RSUD RA Kartini Jepara Di Hari Ulang Tahun Ke-47