Pemalang - Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, (23/04) mengungkap perkara tindak pidana seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
- Mengaku Anggota TNI, Seorang Pria Janji Nikahi Hingga Cabuli Seorang Siswi Berkali-kali
Baca Juga
W yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah bank telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah. Dengan modus yang berbeda-beda,” kata Kapolres Pemalang.

Tiga Orang Tahanan Polres Pemalang Diamankan Oleh Pihak Polres Pemalang. Ketiganya Dijerat Dengan Hukuman Yang Berbeda Dengan Kasus Yang Berbeda-Beda. Sofia/RMOLJawaTengah
“Tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korbannya tersebut sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100.000.000,” ungkap Kapolres Pemalang.
Terhadap korban berinisial K, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar Rp50.000.000.
“Sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar Rp20.000.000 dan korban K sebesar Rp30.000.000,” kata AKBP Eko.
Selang beberapa bulan kemudian, Korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar Rp33.000.000 kepada Tersangka, agar yang bersangkutan lakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya.
“Namun Tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” kata Kapolres Pemalang.
Sebelumnya korban D menyerahkan sertifikatnya kepada Tersangka, sebagai jaminan korban yang meminjam sejumlah uang kepada tersangka.
“Diduga Tersangka menggunakan sertifikat milik korban D untuk menggantikan sertifikat milik korban K sebagai agunan pinjaman di Bank, tanpa seizin korban D,” kata Kapolres Pemalang.
Sampai saat ini, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya, diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara untuk meminimalisir pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi melakukan tindak kejahatan, dan merugikan masyarakat.

Barang Bukti Sertifikat Tanah Yang Digunakan Pelaku Sebagai Modus Kejahatan. Sofia/RMOLJawaTengah
- Dindagkop UKM Rembang Mulai Lakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Warga Resah Atas Aksi Kera Berekor Panjang Yang Masuk Rumah
- MTI Serukan Pentingnya Masterplan Untuk Integrasi Dan Keberlanjutan