Semarang - Robig, pelaku penembakan Gamma, pelajar SMK di Kota Semarang tengah menunggu banding dari hasil sidang etik Bidang Propam (Profesi Dan Keamanan) Polda Jawa Tengah lalu. Pelaku mengajukan banding tersebut atas dasar ingin agar hasil sidang ditinjau kembali, usai dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak hormat.
- Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan Disertai Kekerasan di Pati
- Kasatpol PP Demak Agus Sukiyono Gencarkan Razia Karaoke Liar Dan Pekat
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa banding tersangka masih dalam proses peninjauan Bid Propam. Akan diputuskan lagi, dalam persidangan berikutnya.
"Masih ditinjau dan belum tau seperti apa banding pembelaannya. Nanti kalau sudah diterima dan dinyatakan selesai, akan ada proses sidang," kata Artanto, Selasa (14/01).
Meski tak mengetahui lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu menegaskan, jika sudah mendapatkan keputusan atas banding, segera akan secepatnya dilanjutkan sidang.
Tersangka penembakan GRO (17) setelah menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu, berkas perkaranya telah diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, dalam pengajuan berkas, pelaku R meminta banding keberatan atas putusan sidang etik usai mendapatkan tuntutan hukum dan sanksi pemecatan.
Setelah tahapan banding, tersangka R menunggu hasil dari proses yang sudah diajukan ke Bid Propam. Selanjutnya, baru akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
- Aplikasi Super Untuk Desa
- Gas LPG Langka Di Jateng, DPRD Bahas Bersama Pertamina Jamin Tak Ada Lagi Kendala
- Nasib Ratusan Guru Honorer Rembang Masa Kerja Di Bawah Dua Tahun Belum Jelas