Motif Penganiayaan Di Purwerjo: Tersinggung Akibat Ditegur, Parang Diayunkan Ke Arah Kepala

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, Didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, Pada Senin (10/03) Siang Dalam Konferensi Pers Kasus Kriminalitas Penganiayaan Sesama Warga Di Purwodadi, Purworejo. Istimewa
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, Didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, Pada Senin (10/03) Siang Dalam Konferensi Pers Kasus Kriminalitas Penganiayaan Sesama Warga Di Purwodadi, Purworejo. Istimewa

Purworejo - Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo.

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, (11/02), sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, pada Senin (10/03) siang, bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“Saat itu, korban sedang men-setting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku” lanjut AKP Ida.

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya, ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, (12/02), tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.