Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan

Kasus Dugaan Penganiyaan dan Pembunuhan oleh Anggota Polisi
Polda Jateng sedang menyelidiki dugaan kasus penganiayaan seorang bayi usia 2 tahun menyeret seorang anggota kepolisian jadi terduga pelaku. Istimewa
Polda Jateng sedang menyelidiki dugaan kasus penganiayaan seorang bayi usia 2 tahun menyeret seorang anggota kepolisian jadi terduga pelaku. Istimewa

Polda Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan seorang bayi. Pelakunya anggota kepolisian berinisial Brigadir AK.


Kasus ini ditangani Polda Jateng atas laporan pihak keluarga, ibu korban. Pihak terlapor juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Penyidik juga guna mendapatkan informasi, telah melakukan pemeriksaan forensik jenazah. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, akan mengungkap kasus ini sampai terang. 

"Ada laporan dari keluarga korban dan masih dalam penyelidikan. Sesuai prosedur, ekshumasi forensik juga dilakukan agar kasus ini terang," kata Artanto, dalam keterangan diterima, Selasa (11/3). 

Kasus ini terjadi diduga awalnya ibu korban titip anaknya ke terlapor. Mereka berdua saat itu teman dekat, ibu korban adalah teman wanita terlapor.

Kejadian pada 2 Maret lalu, saat itu bayi itu mengalami peristiwa tidak wajar dan harus segera mendapatkan pertolongan di rumah sakit. 

Ibunda korban bayi tersebut syok mengetahui anaknya sakit. Korban, terduga pelaku, dan ibu korban sendiri saat itu sedang bersama di dalam mobil. Kejadian usai berbelanja dan terkejut korban sakit. 

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, sayang nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Atas laporan itupun terlapor langsung diamankan Bid Propam Polda Jawa Tengah. Sampai kini, terlapor telah mengikuti serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pun atas kejadian ini menyampaikan belasungkawa ke pihak keluarga korban. 

Artanto berjanji, Polda Jateng akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur. 

"Yang bersangkutan sudah diperiksa dan di tahan Ditreskrimum untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng," kata Artanto.