Hasil Pengungkapan Kasus Karaoke Sediakan Hiburan Striptease, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Tempat Karaoke Sediakan Hiburan Striptease Alias Penari Telanjang Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka. Dokumentasi
Kasus Tempat Karaoke Sediakan Hiburan Striptease Alias Penari Telanjang Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka. Dokumentasi

Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap adanya tempat karaoke yang menyediakan hiburan striptease alias penari telanjang, sudah menetapkan satu orang tersangka. 


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, hasil pemeriksaan para wanita penghibur dan pengelola yang diamankan dari tempat karaoke, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.  

"Tempat karaoke yang kita segel di dalamnya memiliki hiburan tarian wanita telanjang serta prostitusi. Itu termasuk layanan di dalam tempat karaoke. Dan bisa para tamu berkencan di hotel," jelas Kombes Dwi, melalui keterangannya kepada media, Sabtu (01/03). 

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada penindakan di lokasi, Jumat (28/2) dini hari, mendapatkan sebanyak sekitar 20 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari penyidikan, satu orang tersangka telah ditetapkan. Sejauh ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelidiki perizinan operasional tempat karaoke tersebut. 

Kasus dan temuan ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, selama bulan Ramadan, para pengelola tempat hiburan dihimbau untuk tertib aturan dan menghormati kepentingan bersama agar tidak meresahkan dan mengganggu masyarakat. 

"Aturan tolong dipatuhi. Intinya saling menghormati dengan masyarakat selama Bulan Ramadan. Nantinya, di seluruh wilayah tidak menutup kemungkinan ada penegakkan kedisplinan tempat hiburan," terang Artanto.