Bejat, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun

Polres Demak saat gelar perkara kasus pencabulan anak dibawah umur./RMOL Jateng
Polres Demak saat gelar perkara kasus pencabulan anak dibawah umur./RMOL Jateng

Seorang kakek berinisial K (75) tega mencabuli gadis di bawah umur berinisial J (9), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.


Aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut, saat korban yang tinggal bersama ibunya, tengah sendirian di rumah.  Dalam aksinya, pelaku mengiming imingi akan memberi uang sebesar 4 ribu rupiah.

"Saya ke rumahnya pas sepi. Saya bilang ke korban mau tak kasih uang," kata pelaku, Rabu (4/8) siang.

Tak hanya itu, pelaku juga membungkam mulut korban, mengikat tangan dan kaki korban dan menyetubuhi korban.

Menerima informasi tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Demak, langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Bahkan, pelaku sempat akan kabur, dan langsung diamankan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan,  pelaku mengaku niat menyetubuhi korban sudah muncul sejak satu tahun yang lalu. Saat ada kesempatan, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) junto 76 E Undang-undang No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara.

‘’Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Demak, untuk mengawasi lebih detail, lebih ketat dan mengetahui kegiatan anak-anaknya. Sehingga bisa mencegah perbuatan mencabuli ataupun kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Agil.