Tim Resmob Satreskrim Polres Demak Ringkus Pencuri Truk di Jalan Pantura

Satu dari tiga pelaku pencurian truk di Kabupaten Demak, berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Demak. Dalam aksinya, Pelaku mempreteli seluruh onderdil truk dan menjualnya secara terpisah.


Tim Resmob Satrekrim Polres Demak, berhasil meringkus Mulyo (39), warga Desa Grabag, Kabupaten Magelang, di rumahnya. Mulyo merupakan satu dari 3 pelaku pencurian truk di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Demak, pada 10 November 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan, usai mendapat laporan korban, Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. "Pelaku Kami tangkap di Temanggung, dengan barang bukti truk yang sudah dipreteli," ujar Agil.

Selain itu, dalam aksinya, para pelaku tersebut, mencari sasaran di sepanjang jalan pantura, dari Kabupaten Pati sampai Kabupaten Demak. 

"Saat melintas di Karangtengah, para pelaku ini melihat adanya truk terparkir. Mereka (pelaku) dengan mudah membawa kabur truk ke Temanggung," tambah Agil.

Sementara itu, Mulyo berdalih tidak mengetahui adanya rencana aksi pencurian tersebut. 

"Awalnya di Pati dulu, di tempat hiburan malam. Kemudian saya bertiga jalan jalan nyari sasaran sampai Demak. Teman Saya yang masuk dan mencuri truk," kata pelaku.

Mulyo menambahkan, dari hasil penjualan Rp. 10 juta, dirinya mendapat bagian Rp. 500 ribu. "Tadinya mau dijual langsung. Tapi karena gak bisa jual, saya preteli saja, jual secara terpisah di rongsokan," ujarnya.

Dari penyidikan, pelaku merupakan residivis dan pernah empat kali ditahan dalam kasus pencurian. Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil mendapatkan onderdil truk yang disimpan di rumah pelaku.

"Atas perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kami menghimbau agar dua pelaku lain menyerahkan diri," pungkas AKP Agil.