Program pemutihan pajak kendaraan yang digeber Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, tercoreng oleh dua oknum warga Pemalang. Keduanya ditenggarai melakukan aksi penipuan dengan modus kepengurusan balik nama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian
- Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tafsir Kitab Al Ibriz Selesai secara Kekeluargaan
- Korban Sempat Minta Jemput Suami Sebelum Hilang Kontak
Baca Juga
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra membenarkan aksi tersebut dan dua pelaku sudah ditangkap.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4) malam,” kata Kasat Reskrim.
Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit kendaraan roda empat milik korban.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kronologi berawal saat korban N selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.
"Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang," jelasnya
Pada saat akan ditemui korban, tersangka MAY menyampaikan pada korban N bahwa ia sedang sibuk bekerja, sehingga korban N akan ditemui oleh anaknya, yang diperankan oleh tersangka AAS.
"Setelah menemui korban, kemudian para tersangka melakukan aksinya, membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang, agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.
“Apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” pungkas Kapolres Pemalang.
- Warga Karanganyar Terjerat Kasus Korupsi Rp269,5 Juta
- Reaksi Cepat Team Elang Antisipasi Tawuran
- Dampak Positif Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Negara Sudah Capai Rp61,9 Miliar