Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar tengah menyidik kasus dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi senilai Rp269,5 juta dari Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak "Maju Terus".
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial TM (42), asal Jaten, Karanganyar, diduga merekayasa pembentukan kelompok dan proposal bantuan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dukuh Krasak, Sroyo, Jaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono sampaikan kronologis kasus dugaan korupsi bantuan hibah sapi dari Kementrian Pertanian.
Kasusnya bermula tersangka TM (42), warga Jaten, Karanganyar, diduga merekayasa dokumen pembentukan kelompok ternak dan proposal pengajuan hibah untuk memperoleh bantuan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diduga memalsukan dokumen kelompok ternak Maju Terus seolah-olah aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk untuk mendapat bantuan tahun 2021.
Saat proses verifikasi, data anggota yang sudah mundur tidak dilaporkan, sehingga kelompok dinyatakan layak menerima hibah.
"Tersangka TM tidak melaporkan bahwa sebagian besar anggota kelompok telah mengundurkan diri saat proses verifikasi," papar Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, Kamis (24/4).
Setelah dana hibah cair, sebanyak 11 sapi dijual, 7 ekor disewakan tanpa izin dari Dinas Pertabian, dan 2 mati karena tidak dirawat. Hal ini mengakibatkan kerugian negara baik secara langsung maupun dari sisi pencapaian kinerja ekonomi.
"TM dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.
Satreskrim telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi serta terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan berbagai barang bukti telah diamankan," pungkasnya.
- Menang Dramatis, Persika Karanganyar Tatap 32 Besar Liga 4 Nasional
- Modus Urus Balik Nama, Dua Warga Pemalang Terancam Penjara Empat Tahun
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum