Polda Jawa Tengah memastikan proses penyelidikan kasus penembakan seorang pelajar SMK di Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dilakukan secara terbuka tanpa ditutup-tutupi.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding
Baca Juga
"Kami akan selalu terbuka dalam perkembangan proses penyelidikan kasus berjalan. Sekarang masih penyelidikan kode etik tetapi status bersangkutan belum ditetapkan tersangka," jelas Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (2/12).
Agus pun menyebut, jika saat ini Bid Propam Polda Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan pidana yang diduga dilakukan Aipda R.
Proses tengah berjalan pun melibatkan berbagai pihak-pihak terkait antara lain Komnas HAM, Kompolnas, sampai Mabes Polri, ikut dalam pengawasan.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding