Usai Dapatkan Vonis Pengadilan, Akibat Gelapkan Dana Koperasi Rp 4,2 Miliar, Bripka Slamet Kembali Jalani Sidang Etik Polri

Suasana sidang putusan kasus penggelapan dana Primkoppol Polres Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Rubadi/ RMOLJateng.
Suasana sidang putusan kasus penggelapan dana Primkoppol Polres Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Rubadi/ RMOLJateng.

Akibat perbuatannya menggelapkan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan Jawa Tengah sebanyak Rp Rp 4,2 miliar, anggota Polres Grobogan Bripka Slamet akhirnya divonis pidana penjara enam tahun. Ia juga harus menjalani sidang kode etik Polri.


Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, dalam sidang etik Polri tuntutan atas perbuatan Bripka Slamet, akan ditangani oleh Propam Polres Grobogan.

"Ada, nanti (akan dilakukan) sidang kode etik Polri, untuk tuntutan nanti dari propam," singkatnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (17/12) siang.

Diketahui, Bripka Slamet anggota Polres Grobogan. Ia merupakan warga Desa Pengkol Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. 

Dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12) oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. 

Motifnya, terdakwa yang dipercaya sebagai admin Primkoppol pun leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online.

Kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati memaparkan penggelapan dilakukan mulai 2021 uang sebanyak Rp 2,1 miliaar, tahun 2022 Rp 2 miliar dan 2023 Rp 954 juta, sehingga total Rp 4,2 miliar.

"Pengadilan menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa Bripka Slamet, padahal tuntutannya hanya empat tahun," ungkapnya. 

Menurut Ketua Majelis Hakim perbuatan terdakwa menggelapkan uang Primkoppol Polres Grobogan sesuai dakwaan primer Pasal 374 KUH Pidana. Yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Usai pembacaan putusan tersebut, pihak pengadilan mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Bripka Slamet melalui kuasa hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir.